berapa lama waktu kerja part time - ksr 600 mg berapa meq
$800.00
Part time diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP Pengupahan dan tergolong dalam bekerja secara full time yakni apabila kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam per minggu. Sedangkan, bagi pekerja full time memiliki jam kerja sebanyak 8 jam seharinya atau 40 jam per minggu. Setelah mengetahui arti part time, mari simak aturan part time secara umum. berapa jumlah pertandingan liga inggris